31hari hingga
Jubileum 50th GKI Halimun

Persekutuan

Kegiatan Persekutuan

Kebaktian Pengucapan Syukur
Bagi anggota jemaat/simpatisan GKI Halimun yang akan menyelenggarakan kebaktian pengucapan syukur/kebaktian keluarga dapat menghubungi Pengurus Wilayah tempat anggota berdomisili atau Pendeta.

Persekutuan Wilayah
Bagi anggota jemaat/simpatisan yang rumahnya ingin dipakai untuk persekutuan wilayah dapat menghubungi pengurus wilayah dimana jemaat berdomisili.

Sukacita / Kelahiran

Bagi anggota jemaat/simpatisan yang bersukacita karena melahirkan anak dapat melaporkannya ke Tata Usaha atau pengurus wilayah.

Dukacita / Kematian

Bagi anggota jemaat/simpatisan yang berdukacita, tindakan yang dilakukan adalah:
  •  Melaporkannya ke Pendeta, Pengurus Wilayah atau Tata Usaha untuk diteruskan ke semua Majelis Jemaat; dengan menyebutkan tanggal meninggalnya almarhum/almarhumah, rumah duka, kebaktian tutup peti, kebaktian pemberangkatan jenazah dan penguburan/kremasi.

  • Untuk anggota Tabitha, melaporkan ke Kantor Tabitha telpon 4241743, 4246495 atau Gudang Tabitha (24 jam) telpon 5661946, 5682290. Dan menyusulkan surat keterangan kematian dari dokter dan surat keterangan kematian dari RT/RW/Kelurahan.
Pindah Rumah / Alamat
Bagi anggota jemaat yang pindah alamat harap melaporkan kepindahannya ke Tata Usaha untuk memudahkan pendataan dan pengiriman surat-surat.

Untuk hal-hal lain yang belum disebutkan di atas anggota jemaat/simpatisan dapat menanyakan ke Tata Usaha
(di lantai 2) pada jam kerja:

Senin - Jumat :  08.00 - 16.30
Sabtu : 08.00 - 13.00
Minggu/Hari Raya Gerejawi 07.00 - 13.00 dan 16.00 - 19.00
Telepon 829 5132, 0818 720560 Fax. 831 6083 atau Surat Elektronik: halimun11@yahoo.com.au