31hari hingga
Jubileum 50th GKI Halimun

Pernikahan Gerejawi

Pernikahan Gerejawi adalah peneguhan dan pemberkatan secara gerejawi bagi seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk menjadi pasangan suami isteri dalam ikatan perjanjian seumur hidup yang bersifat monogamis dan yang tidak dapat dipisahkan, berdasarkan kasih dan kesetiaan mereka di hadapan Allah dan jemaat-Nya. Pernikahan Gerejawi dilaksanakan dalam Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan di tempat kebaktian Jemaat.

Syarat:

  1. Kedua calon mempelai adalah anggota Sidi GKI atau seorang di antaranya adalah anggota Sidi GKI yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus.

  2. Mengajukan permohonan kepada Majelis Jemaat minimal 3 bulan sebelum pernikahan dengan menyerahkan dokumen sbb:

    • Mengisi formulir yang tersedia (Bagi yang belum pernah menikah : Form1 dan Form2) terlampir (Bagi yang sudah pernah menikah: Form1 dan Form3) terlampir di bawah (lampiran)
    • Fotokopi surat Baptis dan Sidi
    • Melampirkan Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang diketahui & ditandatangani oleh orangtua atau wali
    • Fotokopi Sertifikat Pembinaan Pranikah
    • Pas foto ukuran 4 x 6 = 4 lembar posisi berdampingan
    • Surat Pengantar dari gereja asal bila calon dari gereja lain

  3. Ketentuan dalam butir 2 diatas, berlaku bagi setiap pemohon yang pernikahannya dilayani di GKI  Halimun atau meminta dilayani di Gereja lain.

  4. Formulir yang sudah lengkap dikembalikan melalui Kantor Tata Usaha Gereja dan kedua calon mempelai diwajibkan menghadap Pendeta untuk mendapatkan pengarahan.

  5. Sebagai kewajiban dan sekaligus pembekalan bagi anggota jemaat yang akan menikah maka setiap pasangan diwajibkan mengikuti Pembinaan Pranikah yang diselenggarakan oleh Klasis (Informasinya dapat menghubungi Tata Usaha) serta menyesuaikan rencana pernikahannya dengan jadwal Pembinaan, karena Pembinaan Pranikah ini harus diikuti sebelum pernikahan (dari gereja lain boleh ikut)

  6. Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan dapat dilaksanakan antara hari Selasa s/d Sabtu di tempat kebaktian jemaat (hanya dilayani 2 kali peneguhan dan pemberkatan nikah dalam satu hari).

  7. Kebaktian pelayanan peneguhan dan pemberkatan nikah di Gedung Gereja dapat dilakukan mulai pukul 08.00 dan berakhir selambat-lambatnya pada pukul 16.00 (hari Sabtu) dan pukul 14.00 - 16.00 (hari Selasa-Jumat). Pemohon diharapkan untuk menghindari pelaksanaan pada hari raya Gerejawi dan kegiatan besar Gerejawi tetap terjadwal.

  8. Penjelasan lengkap dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pernikahan dapat ditanyakan melalui Kantor Tata Usaha Gereja antara jam 09.30 - 15.00 atau pada hari Minggu setelah kebaktian.

  9. Bila menghadapi permasalahan, sebaiknya menemui pendeta agar mendapatkan bimbingan/pengarahan yang benar.
Č
ĉ
ď
Form1.doc
(29k)
Admin Situs,
15 Jul 2010 08:44
ĉ
ď
Form2.doc
(25k)
Admin Situs,
15 Jul 2010 08:45
ĉ
ď
Form3.doc
(25k)
Admin Situs,
15 Jul 2010 08:57